Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam (KCKR) telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),
Kamis (10/5) di Gedung DPRD. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju
agar raperda ini ditetapkan sebagai perda.Perda ini diharapkan dapat
menjadi payung hukum kuat untuk pelestarian karya cetak dan karya rekam.
Sebab, perda mewajibkan penyerahan salinan karya cetak dan karya rekam
yang terbit di Kalbar dan atau yang berkaitan dengan Kalbar kepada
pemprov untuk disimpan di perpustakaan.
Sekretaris Daerah, M Zeet Hamdy saat membaca sambutan Gubernur Kalbar
mengungkapkan, dengan terbitnya Perda tentang Serah Simpan KCKR di
Wilayah Kalbar, pemprov melalui Badan Perpustakaan, Kearsipan dan
Dokumentasi dapat menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses
terhadap sarana pendidikan yang lebih baik dan berkualitas melalui
pemberdayaan perpustakaan.
“Kita sadar, bahwa karya cetak dan karya rekam adalah cerminan dari
tingkat peradaban umat manusia. Bangsa yang maju dapat diketahui dari
jumlah karya cetak dan karya rekam yang dihasilkannya,” tuturnya. M Zeet
mencontohkan, China yang memiliki penduduk 1,3 miliar mampu memproduksi
140 ribu judul buku setahun.
Selanjutnya, Vietnam dengan penduduk berjumlah penduduk 80 juta mampu menghasilkan 15 ribu judul per tahun.
Selanjutnya, Vietnam dengan penduduk berjumlah penduduk 80 juta mampu menghasilkan 15 ribu judul per tahun.
Malaysia dengan 26 juta penduduk, menghasilkan 10 ribu buku tiap
tahun. “Indonesia dengan penduduk lebih dari 237 juta jiwa hanya mampu
menerbitkan sekitar 10 ribu judul per tahun,” ungkapnya. Sementara
untuk di wilayah Provinsi Kalbar, dalam kurun waktu lima tahun terakhir
(2007–2011), buku yang diterima oleh perpustakaan daerah hanya sebanyak
1.016 judul buku. Dengan demikian, maka perpustakaan provinsi hanya
menerima sekitar 203 judul setiap tahun.
“Apakah benar angka produk buku di Kalimantan Barat baru mencapai
rata-rata 200 judul setiap tahunnya? Tentu ini perlu penelitian dan
pendataan lebih lanjut,” katanya. Dalam menghimpun dan melestarikan
karya cetak dan karya rekam, Sekda menghimbau untuk belajar dengan
negara lain yang telah berhasil menyimpan karya rekam dan karya cetak
mereka dengan baik.
“Banyak peneliti dari luar yang melakukan penelitian di Kalimantan
Barat yang kaya akan flora dan fauna serta pertambangan. Kalbar surga
bagi peneliti. Ironisnya, masyarakat Kalbar sendiri tidak bisa menikmati
atau mempelajari hasil penelitian tersebut karena dipublikasikan di
luar Kalbar,” katanya.
Permasalahan tersebut merupakan permasalahan pokok yang tidak diatur
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Terima Karya Cetak
dan Karya Rekam. Menurut UU tersebut, yang wajib menyerahkan hanya
penerbit, pengusaha rekaman dan importir atau orang yang memasukkan buku
ke Indonesia dengan tujuan untuk diperdagangkan.
Oleh karena itu, diharapkan dengan ditetapkannya Perda tentang Serah
Simpan KCKR tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat, dalam rangka
pelaksanaan pelestarian karya cetak dan karya rekam yang terbit di
Kalbar dan atau yang berkaitan dengan Kalbar.Di samping itu, melalui
Perda tentang Serah Simpan KCKR, ia berharap Perpustakaan Provinsi
Kalbar akan menjadi perpustakaan yang memiliki koleksi tentang Kalbar
yang paling lengkap di Indonesia. Karena itu, dalam pelaksanaannya
diperlukan kerjasama antara pengarang, penerbit, perpustakaan serta
lembaga terkait lainnya.
Selain itu, untuk memajukan keberadaan perpustakaan provinsi tentunya
diperlukan dukungan, baik dari SDM pengelola, sarana dan prasarana yang
optimal dalam upaya keberlangsungan perpustakaan kedepannya.
Diharapkan pula, Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi mampu
menghimpun seluruh karya cetak dan karya rekam yang diproduksi di
wilayah Kalbar untuk diolah, disimpan, dilestarikan dan didayagunakan
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pembudayaan kegemaran
membaca bagi seluruh lapisan masyarakat Kalbar. “SKPD yang terkait
dengan Raperda tersebut agar segera melakukan langkah-langkah konkrit
sesuai proses dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Ketua DPRD Kalbar,
Minsen berharap perda ini nanti dapat disosialisasikan secara luas agar
seluruh masyarakat dapat mengetahuinya.(ron)
Sumber: Pontianak Post Online
Jum’at, 11 Mei 2012 , 14:32:00
Diakses: Minggu, 13 Mei 2012 | 23:11
Didokumentasikan: Minggu, 13 Mei 2012 | 23:11
Jum’at, 11 Mei 2012 , 14:32:00
Diakses: Minggu, 13 Mei 2012 | 23:11
Didokumentasikan: Minggu, 13 Mei 2012 | 23:11
1 comments:
de
Post a Comment