AYO KE PERPUSTAKAAN
JL. LETJEN SUTOYO NO. 6 PONTIANAK

Monday, 14 May 2012

Perda KCKR Disahkan

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Kamis (10/5) di Gedung DPRD. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar raperda ini ditetapkan sebagai perda.Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum kuat untuk pelestarian karya cetak dan karya rekam. Sebab, perda mewajibkan penyerahan salinan karya cetak dan karya rekam yang terbit di Kalbar dan atau yang berkaitan dengan Kalbar kepada pemprov untuk disimpan di perpustakaan.
Sekretaris Daerah, M Zeet Hamdy saat membaca sambutan Gubernur Kalbar mengungkapkan, dengan terbitnya Perda tentang Serah Simpan KCKR di Wilayah Kalbar, pemprov melalui Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi dapat menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap sarana pendidikan yang lebih baik dan berkualitas melalui pemberdayaan perpustakaan.
“Kita sadar, bahwa karya cetak dan karya rekam adalah cerminan dari tingkat peradaban umat manusia. Bangsa yang maju dapat diketahui dari jumlah karya cetak dan karya rekam yang dihasilkannya,” tuturnya. M Zeet mencontohkan, China yang memiliki penduduk 1,3 miliar mampu memproduksi 140 ribu judul buku setahun.
Selanjutnya, Vietnam dengan penduduk berjumlah penduduk 80 juta mampu menghasilkan 15 ribu judul per tahun.
Malaysia dengan 26 juta penduduk, menghasilkan 10 ribu buku tiap tahun. “Indonesia dengan penduduk lebih dari 237 juta jiwa hanya mampu menerbitkan sekitar 10 ribu judul per tahun,” ungkapnya. Sementara untuk di wilayah Provinsi Kalbar, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2007–2011), buku yang diterima oleh perpustakaan daerah hanya sebanyak 1.016 judul buku. Dengan demikian, maka perpustakaan provinsi hanya menerima sekitar 203 judul setiap tahun.
“Apakah benar angka produk buku di Kalimantan Barat baru mencapai rata-rata 200 judul setiap tahunnya? Tentu ini perlu penelitian dan pendataan lebih lanjut,” katanya. Dalam menghimpun dan melestarikan karya cetak dan karya rekam, Sekda menghimbau untuk belajar dengan negara lain yang telah berhasil menyimpan karya rekam dan karya cetak mereka dengan baik.
“Banyak peneliti dari luar yang melakukan penelitian di Kalimantan Barat yang kaya akan flora dan fauna serta pertambangan. Kalbar surga bagi peneliti. Ironisnya, masyarakat Kalbar sendiri tidak bisa menikmati atau mempelajari hasil penelitian tersebut karena dipublikasikan di luar Kalbar,” katanya.
Permasalahan tersebut merupakan permasalahan pokok yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam. Menurut UU tersebut, yang wajib menyerahkan hanya penerbit, pengusaha rekaman dan importir atau orang yang memasukkan buku ke Indonesia dengan tujuan untuk diperdagangkan.
Oleh karena itu, diharapkan dengan ditetapkannya Perda tentang Serah Simpan KCKR tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat, dalam rangka pelaksanaan pelestarian karya cetak dan karya rekam yang terbit di Kalbar dan atau yang berkaitan dengan Kalbar.Di samping itu, melalui Perda tentang Serah Simpan KCKR, ia berharap Perpustakaan Provinsi Kalbar akan menjadi perpustakaan yang memiliki koleksi tentang Kalbar yang paling lengkap di Indonesia. Karena itu, dalam pelaksanaannya diperlukan kerjasama antara pengarang, penerbit, perpustakaan serta lembaga terkait lainnya.
Selain itu, untuk memajukan keberadaan perpustakaan provinsi tentunya diperlukan dukungan, baik dari SDM pengelola, sarana dan prasarana yang optimal dalam upaya keberlangsungan perpustakaan kedepannya.
Diharapkan pula, Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi mampu menghimpun seluruh karya cetak dan karya rekam yang diproduksi di wilayah Kalbar untuk diolah, disimpan, dilestarikan dan didayagunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pembudayaan kegemaran membaca bagi seluruh lapisan masyarakat Kalbar. “SKPD yang terkait dengan Raperda tersebut agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya. Ketua DPRD Kalbar, Minsen berharap perda ini nanti dapat disosialisasikan secara luas agar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya.(ron)
Sumber: Pontianak Post Online
Jum’at, 11 Mei 2012 , 14:32:00
Diakses: Minggu, 13 Mei 2012 | 23:11
Didokumentasikan: Minggu, 13 Mei 2012 | 23:11

1 comments:

Post a Comment