AYO KE PERPUSTAKAAN
JL. LETJEN SUTOYO NO. 6 PONTIANAK

Monday, 2 January 2012

Libur Nasional 2012

Meski banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tak disiplin berkaitan dengan jam kerja, namun pemerintah justru memberi “hadiah” berupa tambahan hari libur di tahun 2012. Pemerintah telah menetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2012. Jumlah cuti bersama pada 2012 menjadi 5 hari, bertambah sehari dari tahun 2011 yang hanya 4 hari.
Hal itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Rabu, 13 Juli 2011. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, “Penetapan ini berdasarkan pemantauan dan evaluasi untuk mengoptimalkan hari kerja yang ada dan lebih efektifnya pemanfaatan hari kerja,” tuturnya, sebagaimana dilansir bataviase.co.id pada 14 Juli 2011.
Dalam evaluasi yang dilakukan, katanya, ada masukan dari beberapa kementerian atau lembaga keagamaan bahwa libur dan cuti bersama merupakan hal positif. Selain untuk efisiensi di hari kerja, juga ada peningkatan wisatawan. Tapi jika dicermati, tanggal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu, sejatinya untuk meniadakan hari kejepit di antara dua tanggal merah.
Di bagian lain, Mangindaan menambahkan, pemerintah menetapkan cuti bersama sejak lima tahun ini. Berdasarkan evaluasi, cuti bersama sedikitnya bisa menertibkan PNS dalam memanfaatkan hari libur. “Meski tetap masih ada 1-2 oknum yang masih melakukan hal-hal tidak disiplin.”
Sampai saat ini, lanjut-nya, masih ada laporan PNS yang bolos satu minggu sampai satu tahun. Untuk kasus-kasus ini akan dipertimbangkan sanksi oleh Badan Kepegawaian, dimulai teguran hingga, sanksi tegas. Untuk pelaksanaannya, ia menyerahkan pada instansi bersangkutan sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ins
Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2012
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 7 Tahun 2011, No. 04/MEN/VII/2011, dan No. SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2012:
Tanggal                 Hari                     Keterangan
1 Januari               Minggu                Tahun Baru Masehi
23 Januari             Senin                   Tahun Baru Imlek 2563
5 Februari             Minggu                Maulid Nabi Muhammad SAW
23 Maret               Jumat                  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
6 April                  Jumat                  Wafat Yesus Kristus
6 Mei                   Minggu                Hari Raya Waisak Tahun 2556
17 Mei                 Kamis                 Kenaikan Yesus Kristus
17 Juni                 Minggu                Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus            Jumat                  Hari Kemerdekaan RI
19-20 Agustus       Minggu-Senin     Hari Raya Idul Fitri 1433 H
26 Oktober            Jumat                  Hari Raya Idul Adha 1433 H
15 November         Kamis                 Tahun Baru Hijriyah 1434
25 Desember         Selasa                Hari Raya Natal 

B. Cuti Bersama Tahun 2012:
Tanggal                 Hari                        Keterangan
18 Mei                  Jumat                     Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
21-22 Agustus    Selasa-Rabu         Cuti Bersama Idul Fitri 1-2 Syawal 1433 H
16 November       Jumat                     Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
24 Desember       Senin                      Cuti Bersama Hari Raya Natal.

0 comments:

Post a Comment