Meski banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang tak disiplin berkaitan
dengan jam kerja, namun pemerintah justru memberi “hadiah” berupa
tambahan hari libur di tahun 2012. Pemerintah telah menetapkan 19 hari
libur nasional dan cuti bersama pada 2012. Jumlah cuti bersama pada 2012
menjadi 5 hari, bertambah sehari dari tahun 2011 yang hanya 4 hari.
Hal itu ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga
menteri, yaitu Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Rabu, 13 Juli 2011.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan,
“Penetapan ini berdasarkan pemantauan dan evaluasi untuk mengoptimalkan
hari kerja yang ada dan lebih efektifnya pemanfaatan hari kerja,”
tuturnya, sebagaimana dilansir bataviase.co.id pada 14 Juli 2011.
Dalam evaluasi yang dilakukan, katanya, ada masukan dari beberapa
kementerian atau lembaga keagamaan bahwa libur dan cuti bersama
merupakan hal positif. Selain untuk efisiensi di hari kerja, juga ada
peningkatan wisatawan. Tapi jika dicermati, tanggal cuti bersama yang
ditetapkan pemerintah itu, sejatinya untuk meniadakan hari kejepit di
antara dua tanggal merah.
Di bagian lain, Mangindaan menambahkan, pemerintah menetapkan cuti
bersama sejak lima tahun ini. Berdasarkan evaluasi, cuti bersama
sedikitnya bisa menertibkan PNS dalam memanfaatkan hari libur. “Meski
tetap masih ada 1-2 oknum yang masih melakukan hal-hal tidak disiplin.”
Sampai saat ini, lanjut-nya, masih ada laporan PNS yang bolos satu
minggu sampai satu tahun. Untuk kasus-kasus ini akan dipertimbangkan
sanksi oleh Badan Kepegawaian, dimulai teguran hingga, sanksi tegas.
Untuk pelaksanaannya, ia menyerahkan pada instansi bersangkutan sesuai
dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ins
Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2012
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, No. 7 Tahun 2011, No. 04/MEN/VII/2011, dan No.
SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2012:
A. Hari Libur Nasional Tahun 2012:
Tanggal Hari Keterangan
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
23 Januari Senin Tahun Baru Imlek 2563
5 Februari Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
23 Maret Jumat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
6 April Jumat Wafat Yesus Kristus
6 Mei Minggu Hari Raya Waisak Tahun 2556
17 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
17 Juni Minggu Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus Jumat Hari Kemerdekaan RI
19-20 Agustus Minggu-Senin Hari Raya Idul Fitri 1433 H
26 Oktober Jumat Hari Raya Idul Adha 1433 H
15 November Kamis Tahun Baru Hijriyah 1434
25 Desember Selasa Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2012:
Tanggal Hari Keterangan
18 Mei Jumat Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
21-22 Agustus Selasa-Rabu Cuti Bersama Idul Fitri 1-2 Syawal 1433 H
16 November Jumat Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
24 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Sumber: www.menpan.go.id