TUGAS POKOK
Membantu Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perpustakaan.
FUNGSI
Membantu Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perpustakaan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan;
- Perumusan kebijakan teknis dalam pembinaan perpustakaan;
- Melaksanakan pelayanan di bidang perpustakaan;
- Melaksanakan penyuluhan Bibliografi Daerah, Katalog Induk Daerah, bahan rujukan berupa Indeks, Bibliografi Subyek, Abstrak, dan Literatur Sekunder Lainnya;
- Melakukan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan penyajian bahan pustaka karya cetak serta karya rekam daerah;
- Melaksanakan kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan dengan institusi terkait;
- Melaksanakan pembinaan Kerjasama di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan badan atau instansi lain;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
0 comments:
Post a Comment