AYO KE PERPUSTAKAAN
JL. LETJEN SUTOYO NO. 6 PONTIANAK

Tugas Pokok dan Fungsi



TUGAS POKOK

Membantu Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perpustakaan.

FUNGSI
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai dengan rencana    strategis yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah;
  • Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan;
  • Perumusan kebijakan teknis dalam pembinaan perpustakaan;
  • Melaksanakan pelayanan di bidang perpustakaan;
  • Melaksanakan penyuluhan Bibliografi Daerah, Katalog Induk Daerah, bahan rujukan berupa Indeks, Bibliografi Subyek, Abstrak, dan Literatur Sekunder Lainnya;
  • Melakukan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan penyajian bahan pustaka karya cetak serta karya rekam daerah;
  • Melaksanakan    kerjasama    dalam   penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan dengan institusi terkait;
  • Melaksanakan pembinaan Kerjasama di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan badan atau instansi lain;
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  • Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.

0 comments:

Post a Comment